Adakah Hukum Karma dan Bagaimana Cara Membayar Karma ?
Spiritual, Pil Motivasi - Banyak diantara kita yang menyaksikan orang yang rajin bekerja namun tidak kunjung menjadi kaya. Banyak orang yang jahat namun tetap menikmati kejayaan dan kekayaan. Sehingga membuat sebagian dari kita menjadi ragu akan hukum karma.
Apalagi karma bukanlah suatu hal yang tampak.
Namun, sesuatu yang kasat mata bukanlah tidak ada, seperti juga udara walaupun tidak tampak namun ada.
Hanya saja orang jahat belum mendapatkan balasannya karena karma buruk belum matang, dan masih ada karma baik yang belum habis. Tetapi apabila waktu telah matang maka dengan sendirinya akan mendapatkan balasan.
Listrik walaupun tidak tampak juga dapat menghidupkan lampu. Karma walaupun tidak tampak tetapi tetaplah ada.
Hukum karma adalah sesuatu yang universal dan adil. Apapun agama dan kepercayaan kita tetaplah berlaku hukum karma.
Ibarat hukum gravitasi, mau percaya atau tidak percaya, tetap terkena dampak gravitasi, begitu pula dengan hukum karma.
Apa buktinya karma itu ada ?
Hukum karma sesuatu yang alami. Merupakan hukum aksi reaksi, sebab akibat.
Seperti menanam bibit padi maka akan mendapatkan padi juga. Menanam bibit apel akan mendapatkan pohon apel pula.
Begitu pula apabila ingin mendapatkan hasil yang baik sebaiknya juga melakukan kebajikan dan menghindari kejahatan.
Dapatkah karma dihilangkan atau dihindari ?
Karma tidaklah dapat dihilangkan atau dihindari.
Ibarat sebuah gelas yang berisi garam dan dituangkan air, apabila air sedikit maka akan terasa asin, apabila air mulai banyak maka rasa asin berkurang.
Tetapi garam sebenarnya tetap ada hanya tidak seasin dengan air yang sedikit,
Gelas adalah diri kita, garam adalah karma buruk dan air adalah karma baik. Dengan adanya karma baik yang banyak maka karma buruk tidaklah terasa berat, namun apabila kebajikan sedikit maka sangat terasa asin, demikian pula kehidupan akan terasa berat.
Sehingga haruslah menambah air ( karma baik ) agar tidak terasa asin lagi.
Benarkah kias / tolak bala / ci swak manjur ?
Ibarat ada orang yang berhutang uang kepada Anda, sewaktu jatuh tempo orang tersebut menyewa preman dan tidak membayar. Bagaimana perasaan Anda ? tentu saja rasa jengkel dan dendam lebih tinggi.
Demikian pula kias janganlah dilakukan, walaupun dapat menunda tetapi hanya sementara, bahkan bunga ber-bunga dan menjadi lebih besar dampak negatif di kemudian hari.
Apabila tidak sanggup membayar, setidaknya menunjukkan itikad baik, seperti membaca parita dan melimpahkan jasa pahala. Ibarat Anda berhutang kepada orang, tetapi setiap hari membasuh kaki nya dengan jasa pahala, tentu saja penagih karma dapat tersentuh dengan niat baik Anda.
Daripada melakukan kias maka cara terbaik membayar hutang karma adalah melakukan fang shen dan berbagai jenis kebajikan lainnya, bertobat dan melimpahkan jasa pahala untuk penagih karma.
0 Response to "Adakah Hukum Karma dan Bagaimana Cara Membayar Karma ?"
Post a Comment